New Normal Antara Harapan Dan Realita
Mei 29, 2020
Oleh Megi Saputra
.
“New
normal “ menjadi kata-kata yang ikut viral
belakangan ini, setelah presiden menyatakan kita harus berdamai dengan corona
artinya hidup berdampingan dengan virus tersebut. Terbaru presiden mengeluarkan
kebijakan tentang penerapan prosedur standar tatanan baru ( New Normal).
Presiden secara aktif melaporkan via akun sosial media miliknya, terkait
kesiapan pemberlakuan standar baru, yang disebut dengan New normal itu.
Presiden mendatangi dan meninjau kesiapsiagaan tempat-tempat publik yang
diperkirakan akan segera dibuka kembali dan beroperasi.
Dilain sisi wabah covid-19 ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, bahkan setiap hari terus bertambah. Berdasarkan akses kami di situs COVID.GO.ID pada 28 Mei 2020, angka konfirmasi virus sudah mencapai 24.538 orang, dengan angka kematian mencapai 1.496 orang. Pada 29 Mei 2020 hanya dalam 1 hari penambahan kasus sangat signifikan yakni angka konfirmasi kasus sudah menjadi 25.216 orang artinya terjadi penambahan jumlah 678 kasus baru, dengan angka kematian 1.520 orang.
Begitupun Laporan BNPB belum menunnjukkan setidaknya penurunan akan kasus akibat Covid-19 ini. Dengan demikian agaknya terlalu berani untuk kembali membuka akses-akses publik di tengah pandemi yang sedang mewabah ganas. Benarkah pemerintah telah mengkaji dengan seksama baik dari segi medis ilmu ependemik maupun secara keamanan dan keselamatan setiap nyawa anak bangsa. Wajar saja ada anggapan pemerintah lebih mementingkan stabilitas ekonomi dibandingkan nyawa dan keselamatan jiwa.
Dilain sisi wabah covid-19 ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, bahkan setiap hari terus bertambah. Berdasarkan akses kami di situs COVID.GO.ID pada 28 Mei 2020, angka konfirmasi virus sudah mencapai 24.538 orang, dengan angka kematian mencapai 1.496 orang. Pada 29 Mei 2020 hanya dalam 1 hari penambahan kasus sangat signifikan yakni angka konfirmasi kasus sudah menjadi 25.216 orang artinya terjadi penambahan jumlah 678 kasus baru, dengan angka kematian 1.520 orang.
Begitupun Laporan BNPB belum menunnjukkan setidaknya penurunan akan kasus akibat Covid-19 ini. Dengan demikian agaknya terlalu berani untuk kembali membuka akses-akses publik di tengah pandemi yang sedang mewabah ganas. Benarkah pemerintah telah mengkaji dengan seksama baik dari segi medis ilmu ependemik maupun secara keamanan dan keselamatan setiap nyawa anak bangsa. Wajar saja ada anggapan pemerintah lebih mementingkan stabilitas ekonomi dibandingkan nyawa dan keselamatan jiwa.
Bagaimana
dengan aturan PSBB, Social Distuncing, Phsycal Distuncing?
Setelah
begitu lantang dan gencarnya seruan Social distuncing, Phsycal distuncing dan
dikeluarkan mekanisme kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pemerintah
saat ini seakan memberikan sinyal kepasrahan. Padahal banyak hal telah menjadi
korban demi menaati jamuran dan kebijakan tersebut, bahkan karena diberlakunya
PSBB itu mereka yang bekerja terpaksa diberhentikan atau di rumahkan, sekolah,
kampus diliburkan. Mereka yang berada ditempat-tempat yang jauh dari asalnya atau
orangtua dan keluarganya, baik karena pendidikan maupun bekerja terpaksa tidak
kembali terlebih dahulu. Ditengah meluasnya wabah covid-19, pemerintah terlihat
ingin melonggarkan aturan-aturan yang dibuat itu, dengan mewacanakan kita berdamai
dengan corona dan new normal.
Selama
kurang lebih tiga bulan kita berjuang bahu membahu, agar memaksimalkan
membatasi pergerakan manusia di tempat-tempat keramaian. Mulai dari pasar,
mall, stasiun, bandara, termasuk hal yang paling vital yakni soal umat beragama,
yang terpaksa juga harus meninggalkan seluruh kegiatan-kegiatan keagamaan. Bagi
umat Islam misalnya tidak sholat berjamaah di masjid, ditiadakakannya sholat jum’at,
pengajian, bahkan suasana bulan Ramadhan yang biasa tampak ramai dengan adanya
syiar-syiar keagamaan pun ikut ditiadakan. Setelah pemerintah menganjurkan
untuk beribadah di rumah saja. Diikuti Oleh fatwa ormas Islam yang ikut
memberikan sosialisasi dari sisi otoritas keagamaan untuk ikut mencegah
meluasnya Covid-19 ini.
Pemerintah
perlu menjelaskan kepada khalayak tentang maksud dari new normal ini,
karena jika tidak maka akan menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,
mereka akan interpretasikan sendiri tentang apa itu new normal. Tentunya
sekarang ini kita sudah mulai bisa melihat pasar, mall, restoran sudah mulai
buka kembali, sementara dari sisi keagamaan umat belum berani untuk beribadah
di tempat-tempat ibadah. Hal ini akan menimbulkan benih-benih kecurigaan dan
ketiakpercayaan antara pemerintah dan umat. Sementara sejak awal ormas Islam
ataupun ormas keagamaan konsisten untuk menyerukan masyarakat untuk tetap
beribadah di rumah. Yang tentunya sangat sulit bagi ormas tersebut melihat
kondisi di lapangan, sebab hingga hari inipun masih ada kelompok masyarakat
yang tidak mengikuti instruksi atau fatwa itu sendiri. Hal tersebut dilakukan
demi bahu membahu membantu pemerintah dalam percepatan penanganan wabah
Covid-19 di Indonesia.
Oleh sebab itu belum terlambat bagi pemerintah agar perlu mengkaji dengan baik terkait dengan kebijakan new normal. Kami mendukung langkah yang diambil oleh ormas Islam PP Muhammadiyah yang mengkritisi kebijakan new normal yang diambil oleh pemerintah, pemerintah harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya secara obyektif dan keterbukaan terutama hal-hal yang berkaitan:
Oleh sebab itu belum terlambat bagi pemerintah agar perlu mengkaji dengan baik terkait dengan kebijakan new normal. Kami mendukung langkah yang diambil oleh ormas Islam PP Muhammadiyah yang mengkritisi kebijakan new normal yang diambil oleh pemerintah, pemerintah harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya secara obyektif dan keterbukaan terutama hal-hal yang berkaitan:
1. Dasar
dan alasan-alasan kebijakan new normal itu dari aspek utama yakni
kondisi penularan covid-19 di seluruh Indonesia saat ini.
2. Maksud
dan tujuan net normal demi menghindari salah tafsir dari masyarakat sehingga
timbul kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.
3. Konsekuensi
atau akibat yang ditimbulkan terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya
PSBB dan berbagai layanan publik lainnya.
4. Jaminan
daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal
dari ancaman kemungkinan penularan covid-19.
Persiapan
dan kesiapsiagan yang maksimal dan seksama agar masyarakat tidak menjadi
korban, termasuk kemungkinan.
0 komentar