SIKAP ORANG BERIMAN DALAM MENGHADAPI COVID-19

April 14, 2020



SIKAP ORANG BERIMAN DALAM MENGHADAPI COVID-19
Oleh Megi Saputra, S.H.


Me-lockdown wilayah/tempat atau cara lain yang berupa pembatasan akses dan interasi orang banyak, terpaksa dilakukan untuk menghindari meluasnya penularan Covid-19. Hal tersebut bahkan dilakukan oleh negara-negara maju dalam  teknologi dan kesehatanya terjamin. Seperti Italia, Amerika, Inggris, Prancis, Belanda, tarmasul wilayah Asia diantaranya Filifina, Malaysia, India dan lainya termasuk Arab Saudi. Bahkan Arab Saudi tidak hanya me-lockdown negara tetapi juga menutup Akses beribadah ke Masjid Nabawi dan Masjid Haram. Di Indonesia meski belum sampai pada perintah lockdown namun, berbagai upaya dilakukan pemerintah dan otoritas keagamaan, agar memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk pemerintah menganjurkan untuk beribadah di rumah, masjid dan tempat-tempat kegiatan ditutup sementara. Meniadakan sholat jumat, pengajian dan sholat berjamaah. Mengenai penutupan tempat ibadah dan peniadaan sholat jum’at serta kegiatan-kegiatan yang berpusat dimasjid. Ada diantara umat islam yang gagal faham, menganggap hal tersebut menentang perintah Allah atau mengangap hal tersebut adalah perbuatan dosa. Ada juga yang mengkampanyekan bahwa urusan mati ditangan Allah baik dengan adanya Covid-19 atau tidak maka jangan tinggalkan masjid. Pernyatan tersebut memang benar namun, diungkapkan ditengah situasi penyebaran virus yang ganas, yang mengancam diri dan orang banyak. Untuk itu  mari kita memahami dan memahami semua dengan baik, serta meletakkan sesuatu secara adil dan benar.
Ustad Fahmi Salim yang merupakan wakil ketua komisi fatwa MUI pusat sekaligusWakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, menyebutkan dalam tulisanya umat islam saat menghadapi pandemi ini ada yang terkena sindrom “MABUK BERAGAMA”, menganggap keshalihan ibadah hanya bisa diwujudkan dengan berjamah di masjid. Padahal Imam Syafi’i saja sangat menghormati profesi dan otoritas dokter dan mengikuti hasil kajian medis dalam fatwa-fatwanya. “ saya tidak mengetahui sebuah ilmu halal-haram yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita” ( Siyar A’lam An-Nubula, 8/528, Drul Hadits).
Diantara yang harus kita perhatikan sebagai muslim dalam menghadapi wabah Covid-19 adalah:
1.      Diantara tujuan syari’ah yang dikenal dengan “al-maqashid al-syari’ah” yang dikembangkan oleh Imam Al-Ghazali dan Asyathibi adalah menjaga diri manusia dari ancaman atau hal-hal tertentu yang membahayakan diri manusia (hifdzun nafs). Maka dari tujuan syari’ah ini yang bisa kita tegaskan adalah menjaga diri manusia lebih diutamakan dari pada mengamalkan syria’ah itu sendiri, ketika kita mengetahui bahwa pelaksanan syari’ah itu mengancam keselamatan manusia. Karena prinsip syairi’ah itu mengerjakan sesuatu sesuai kemampuan diri, bisa ditunda atau digantikan sesuai petunjuk yang telah ada dari sumber-sumber syari’ah.
2.      Qaidah Fiqiyah menyebutkan “ad-dorurotu tubihul mahzuurot” yaitu dalam hal terjadi keadaan darurat maka ada  kemudahan (rukhsah) dalam pelaksanan sesuatu amal syari’ah. Artinya keadaan darurat menjadi sebab ditangguhkannnya atau mungkin menjadi gugur kewajiban melakukan amal-amal atau suatu perintah, hingga keadaan kembali menjadi normal. Tentunya ibadah yang dimaksudkan adalah ibadah-ibadah dikhawatirkan jika dilakukan akan menambah parah penyebaran Covid-19. Adapun ibadah-ibadah yang tidak mengumpulkan banyak orang, tetap kita lakukan secara normal dengan keluarga atau sendirian.
Dari kedua penjelasan diatas maka kita bisa mengambil garis besar bahwa saat terjadi hal-hal yang mengancam keselamtan manusia yakni Covid-19 yang sedang mengancam kehidupan manusia di seluruh dunia, menyebar dengan sangat cepat dalam 3-4 bulan terakhir setidaknya sudah 212 negara yang terjangkit virus ini dengan kasus terkonfirmasi 1.439.516 per 10 April 2020 pada situs COVID.GO.ID, sebagai seorang muslim tentunya kita harus bijak bersikap, karena beramal dalam agama ini tidak hanya sebatas dalam masjid kita atau kelompok pengajian tertentu yang mengumpulkan banyak orang. Sikap kita bagi seorang mukmin adalah:
1.      Dalam menyikapi polemik ditiadakannya sholat jum’at, Sholat jum’at bagi daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat Covid-19 maka seabiknya meniadakan sholat jum’at sementara waktu, diganti dengan sholat zuhur berjamaah di rumah. Hal demikian dilakukan semata-mata menghindarkan dari terbukanya cela penularan virus lebih banyak lagi, karena pelaksanan sholat jum’at sifatnya mengumpulkan banyak orang.
2.      Sholat idul fitri hukumnya sunnah muakkadah, jadi pelaksanaanya tidak wajib dilakukan. Hal ini juga didasarkan atas alasan pelaksanaan sholat 5 waktudi masjid, seorang boleh tidak kemasjid ketika terpenihi Dur syar’i, dainatranya ketika makanan telah di hidangkan atau ketika ingin buang hajat. Hal-hal tersebut tidak sampai mengancam nyawa , apalagi Covid-19 ini yang jelas-jelas mengancam hidup seseorang bahkan orang banyak.
Oleh karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah sebagai bentuk ikhtiar dan tawakal kita :
1.      Berserahlah kepada Allah, perbanyak istigfar atau memohon pemgampunan, perbanyak ibadah kita dan perkuat doa-doa kita.
2.      Ikuti fatwa-fatwa Ulama yang kredibel contohnya MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah dll.
3.      Pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau berkumpulnya banyak orang, maka ikuti arahan para Ulama, juga ketentuan protokol pemerindah Indonesia terkait pencegahan meyebarnya Covid-19.
4.      Tidak perlu bimbang dan ragu laksanakan ibadah dan amal-amal syari’ah sesuai dengan petunjuk ulama, karena merekalah orang-orang yang sangat mengerti sumber-sumber pelaksanaan ibadah itu sendiri.
5.      Berfikirlah bahwa masjid atau tempat kita berjamaah mengamalkan syari’ah yang mulia, harus menjadi tempat yang pertama sebagai pemutus rantai Covid-19. Sebagaimana masjid bisa menjadi pusat kehidupan dan peradaban.
6.      Segala bentuk usaha untuk mencegah penularan Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad. Sebaliknya, seluruh tindakan sengaja dan atau menyepelekan wabah Covid-19 sehingga membahayakan dirinya dan membawa resik penularan merupakan tindakan buruk dan Dzalim. ( Edaran PP Muhamadiyah, Nomor 03/I.0/B/2020).
“Insan beriman diuji sikap hidupnya di kala musibah. Jadikan iman sebagai landasan ikhtiar dan tawakal tanpa terjebak pada keangkuhan atau sebaliknya jatuh diri.” ( Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si).

You Might Also Like

0 komentar

Pengikut

Wikipedia

Hasil penelusuran

Like us on Facebook

https://www.facebook.com/megisaputra.mmeegisaputra